Makna NKRI harga mati



Mengetahui dan mempelajari NKRI adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang cinta tanah air. Agar kita bisa mengetahui apa saja tujuan dan fungsi dari negara kita Indonesia ini. Mempelajari tentang negara Indonesia akan membuat kita semakin cinta terhadap Negara Indonesia. Secara umum Negara Indonesia merupakan negara yang berada di antara Benua Asia dan Australia dan juga Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Negara Indonesia berbentuk Pemerintahan yang Demokrasi, Sistem presidensial yang terdiri dari beberapa provinsi dan ribuan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Yang kaya akan budaya dan sumber daya alam melimpah. Yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tujuan dan fungsi masing-masing. Agar lebih detailnya berikut ini penjabarannya.

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara kesatuan yang berupa republik dengan sistem desentralisasi, yang mana pemerintah daerah menjalankan otonomi dengan luas pada bidang pemerintahan, yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Kenapa di sebut NKRI harga mati ?


NKRI HARGA MATI bermakna bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah ketetapan yang tak bisa lagi diubah, dirongrong, atau dilenyapkan. “Harga Mati” bermakna sesuatu sudah tak bisa ditawar-tawar lagi.

Ketetapan mengenai HARGA MATI ini ditegaskan dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 pada Pasal 37 ayat 5 yang berbunyi:
“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

Bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan. Bentuk ini tak bisa diubah dengan alasan apapun karena sudah ketetapan yang pasti oleh bapak pendiri bangsa. Tugas kita untuk menjaga dan melindungi kedaulatan NKRI.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketetapan ini sudah disusun dalam pasan 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 18 UUD 1945 menjelaskan dengan detail NKRI adalah berikut ini:
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.
  • Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
  • Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu)
  • Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi
  • Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan
  • Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Tujuan Dan Fungsi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Tujuan merupakan sesuatu yang dengan ideal ingin dicapai/diraih, sedangkan fungsi adalah melakukan tujua yang ingin dicapai. Tujuan dan fungsi dari NKRI adalah sebagai berikut:

Tujuan NKRI Berdasarkan Pembukaan UUD 1945

  • Sebagai pelindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

0 Comments

Posting Komentar